JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) diduga mencapai Rp14 triliun. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman menuturkan, kerugian negara yang pasti masih dalam penghitungan oleh tim auditor.
"Berdasarkan penghitungan sementara oleh tim penyidik kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun," ucap Syarief dalam konferensi persnya, Selasa (10/2/2026).
"Sebagian kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode tahun 2022 sampai dengan 2024," tuturnya.
Menurutnya, kerugian negara itu timbul dari tidak terbayarkannya bea keluar dan pungutan sawit dalam jumlah yang signifikan.
Kejagung juga mengungkap modus yang ditemukan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam kegiatan ekspor kelapa sawit atau CPO. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
"Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO," ucap Syarief.