Kejagung Kembalikan Berkas Penyidikan Unlawful Killing ke Bareskrim

Puteranegara Batubara
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyidikan kasus Unlawful Killing kepada Bareskrim Polri untuk dilengkapi, Selasa (4/5/2021). (Foto: iNews.id/Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id  - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas penyidikan kasus dugaan Unlawful Killing terhadap Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek kepada Bareskrim Polri. Pengembalian berkas dituangkan dalam surat P-19 Nomor: B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021 tanggal 03 Mei 2021, dimaksudkan agar dilengkapi penyidik.

"Hari ini Selasa 4 Mei 2021, Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka FR dan MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP kepada Bareskrim Polri," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 4/5/2021).

Leonard menjelaskan, berkas penyidikan tersebut dikembalikan lantaran Jaksa menilai masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi terkait dengan perkara tersebut. Kekurangan mencakup hal formil maupun materiil.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka. Namun seorang tersangka yakni EPZ, telah meninggal dunia akibat kecelakaan pada awal 2021.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
5 jam lalu

Demo Mahasiswa di Kejagung Berlanjut hingga Malam, Massa Bakar Ban-Dirikan Tenda

6 jam lalu

Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat, Direktur Penyidikan Jampidsus Diganti

12 jam lalu

Daftar Pejabat Baru Kejagung: Asep Nana jadi Wakil Jaksa Agung-Leonard Simanjuntak Jampidum

14 jam lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal