Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dana Tabungan Wajib Perumahan AD 

Puteranegara Batubara
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat. (Foto istimewa).

Sumedana menjelaskan, KGS MMS berperan dalam menyediakan lahan untuk lahan perumahan prajurit di Nagreg Jawa Barat seluas 40 hektar dengan nilai Rp32 Miliar. Namun yang hanya terealisasi 17,8 hektar. Kemudian untuk pengadaan lahan di Palembang, untuk 40 hektar senilai Rp41,8 Miliar, tidak ada yang terealisasi atau fiktif. 

"Adapun kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh tim penyidik koneksitas sebesar Rp51 miliar," ucap Sumedana.

Sumedana menuturkan proses penangkapan tersangka itu. Menurutnya, beberapa kali pemanggilan telah dilakukan terhadap KGS MMS yang diduga selaku pihak penyedia lahan TWP TNI AD di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang. 

Kemudian, penyidik mendatangi rumah KGS MMS di Cijaruwa Girang dan saat tiba di lokasi, ia tidak berada di rumah. Berdasarkan keterangan keluarga, KGS MMS sedang melakukan check-up ke Rumah Sakit Edelweis. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim penyidik koneksitas mendatangi Rumah Sakit Edelweis dan dari hasil pengecekan, tidak ada pasien atas nama KGS MMS sedang berobat atau check-up ke dokter.

Lalu, tim melanjutkan pelacakan di beberapa alamat yang diduga merupakan tempat tinggal KGS MMS, salah satunya di Saturnus Timur Margahayu Raya. Saat tiba di lokasi Saturnus Timur Margahayu Raya, tim memperoleh informasi bahwa rumah tersebut telah dijual oleh KGS MMS. 

"Pelacakan kembali dilanjutkan dan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan diperoleh informasi bahwa KGS MMS berada di salah satu hotel di wilayah Cibeunying. Lalu  pada pukul 18.00 WIB, tim penyidik koneksitas berhasil mengamankan KGS MMS untuk dimintai keterangan guna dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan selanjutnya dilakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka," tutup Sumedana.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perdana Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Maidi Digelar 11 Juni 

57 tahun lalu

LPSK Siap Lindungi Saksi hingga Justice Collaborator Kasus Korupsi BGN dan Imipas

57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Daftar Pengadaan Bermasalah MBG: 21.801 Motor Listrik hingga 32.000 Sepatu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal