Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dana Tabungan Wajib Perumahan AD 

Puteranegara Batubara
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat. (Foto istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai dengan 2020. Tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit.

"Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menetapkan KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Sumedana menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/09/2021 tanggal 13 September 2021 jo. 

"Surat perintah penyidikan koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/PM/PMpd.1/03/2022," ujar Sumedana. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Sumedana, KGS MMS telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
14 menit lalu

Massa kembali Demo di Depan Kejagung, Tuntut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan

5 menit lalu

Jadi Deputi BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel

8 jam lalu

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU, Usut Temuan 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Febrie

9 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Absen dari Panggilan Kejagung, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal