Kejagung Jemput Paksa Sadikin Rusli Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo di Surabaya

riana rizkia
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi (kanan) mengungkap lembaganya menangkap Sadikin Rusli, tersangka baru dalam kasus BTS BAKTI Kominfo di Surabaya. (Foto: MPI)

Tersangka Sadikin diyakini telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp40 miliar.

Uang tersebut patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP.

Atas perbuatannya, Sadikin dikenakan pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pesan Keras Prabowo ke Para Pejabat: Tinggalkan Praktik yang Mengarah ke Korupsi

57 tahun lalu

Peringatan Keras Mensos ke Jajaran: Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi

57 tahun lalu

Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG

57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal