Kejagung Jemput Paksa Sadikin Rusli Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo di Surabaya

riana rizkia
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi (kanan) mengungkap lembaganya menangkap Sadikin Rusli, tersangka baru dalam kasus BTS BAKTI Kominfo di Surabaya. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Yang bersangkutan dijemput paksa di Surabaya, Jawa Timur.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan pihaknya melakukan penangkapan pada Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 09.00 WIB di di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

"Hal itu kami lakukan setelah mencermati pengembangan hasil penyidikan dan dinamika persidangan, kami pastikan keterangan-keterangan tersebut relevan dan upaya-upaya mencari alat bukti lain juga kami temukan," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Kuntadi menegaskan Sadikin mangkir dalam pemanggilan persidangan sehingga upaya paksa pun dilakukan guna mempercepat penanganan perkara.

"Pemanggilan-pemanggilan yang bersangkutan juga tidak dihadiri, maka untuk percepatan penanganan perkara kami lakukan upaya paksa," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
3 hari lalu

Satgas PKH Setorkan Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Tegur Birokrat Nakal Curi Uang Negara: Saya Paham Gaji Kecil, tapi Lihat Rakyat

Nasional
4 hari lalu

Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Petral

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal