Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP

Anggie Ariesta
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurangan kewajiban pembayaran pajak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dia menerangkan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang bertujuan memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak selama tahun 2016-2020.

“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020,” kata Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

Anang mengonfirmasi bahwa perkara ini melibatkan oknum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, di mana penyidik Kejagung tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi Pajak 2016-2020

57 tahun lalu

Andri Mulyono Mark Up Pengadaan Motor Listrik BGN, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Terungkap! Andri Mulyono Bersekongkol dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN

57 tahun lalu

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal