Kejagung Geledah 3 Perusahaan terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol MBZ

Irfan Ma'ruf
Kejagung geledah 3 perusahaan terkait kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ (dok. Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah 3 perusahaan terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Penggeledahan dilakukan pada Senin (2/10/2023) kemarin.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tiga perusahaan itu berada DKI Jakarta. 

"Pertama, PT GSF yang beralamat di Kompleks Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jalan Percetakan Negara Kavling 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023). 

Kedua, PT DP yang beralamat di Gedung Utaka 87, Jalan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur. Perusahaan ketiga yang digeledah yakni PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8, Kembangan, Jakarta Barat. 

"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana," ujar Ketut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung bakal Periksa Sony Sonjaya Pekan Depan usai Ajukan Justice Collaborator

57 tahun lalu

Andri Mulyono Mark Up Pengadaan Motor Listrik BGN, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Terungkap! Andri Mulyono Bersekongkol dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN

57 tahun lalu

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal