Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Dugaan Pencucian Uang Johnny G Plate

Erfan Ma'ruf
Kejagung akan menggandeng PPATK menelusuri aset Johhny G Plate terkait pidana pencucian uang. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Jampidus Kejaksaan Agung bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih terus mendalami tindak pidana pencucian uang pada aset tersangka Menkominfo nonaktif Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Sejumlah aset sudah diamankan.

"Kami sudah melakukan upaya-upaya kerja sama dengan PPATK, dalam perkembangannya lebih lanjut," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Kamis (15/6/2023).

Hingga saat ini penyidik Kejagung belum menemukan indikasi terkait kasus tindak pidana pencucian uang terhadap Johnny Plate. 

"TPPU terhadap JGP sampai saat ini kami masih mendalami dan belum menemukan sebagaimana UU TPPU, yaitu Pasal 345, belum menemukan, belum ada penyamaran, penyembunyian, transfer, sebagaimana UU TPPU," ujarnya.

Kejagung masih menunggu hasil penelusuran PPATK terkait aliran dana dan atau aset-aset tersangka korupsi BTS 4G Kominfo.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Diduga Atur Penjualan Food Tray

57 tahun lalu

Kolonel Diduga Terlibat Kasus Motor Listrik BGN, Mabes TNI Buka Suara

57 tahun lalu

Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung Tak Gentar Siap Hadapi

57 tahun lalu

Hakim Sarankan Jaksa Usut TPPU Kasus Nadiem Rp4,8 Triliun, Ini Respons Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal