JAKARTA, iNews.id - Interpol telah menerbitkan red notice tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Riza Chalid. Kini, Kejaksaan Agung menyiapkan dokumen deportasi hingga ekstradisi untuk menyeret Riza Chalid ke Indonesia.
“Tentunya nantinya kita akan mempersiapkan juga kan ada dokumen-dokumen ikutan dengan terbitnya red notice ini ada dua hal, baik itu nanti dengan sistem deportasi, karena kita sendiri sudah mencabut (paspor) kan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
“Yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi,” sambung dia.
Anang menjelaskan, saat ini pihaknya menunggu iktikad baik dari negara-negara yang diduga menjadi tempat pelarian Riza Chalid. Dia menegaskan, terbitnya red notice membatasi ruang gerak tersangka.
“Yang jelas dengan terbitnya red notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol," ujar dia.