Kejagung Endus Lokasi Riza Chalid, Siap Seret Sang Buronan ke Indonesia

Riyan Rizki Roshali
Buronan internasional Riza Chalid (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Interpol telah menerbitkan red notice tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Riza Chalid. Kini, Kejaksaan Agung menyiapkan dokumen deportasi hingga ekstradisi untuk menyeret Riza Chalid ke Indonesia.

“Tentunya nantinya kita akan mempersiapkan juga kan ada dokumen-dokumen ikutan dengan terbitnya red notice ini ada dua hal, baik itu nanti dengan sistem deportasi, karena kita sendiri sudah mencabut (paspor) kan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

“Yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi,” sambung dia.

Anang menjelaskan, saat ini pihaknya menunggu iktikad baik dari negara-negara yang diduga menjadi tempat pelarian Riza Chalid. Dia menegaskan, terbitnya red notice membatasi ruang gerak tersangka.

“Yang jelas dengan terbitnya red notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol," ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Kejagung: Riza Chalid Terindikasi Ada di Negara ASEAN

Nasional
22 jam lalu

Polri Pastikan Riza Chalid Hanya Punya Paspor Indonesia, Lokasi Sudah Diketahui

Nasional
1 hari lalu

Polri Ungkap Tantangan Tangkap Riza Chalid di Luar Negeri, Apa Itu?

Nasional
2 hari lalu

Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026, Interpol Ungkap Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal