Kejagung Dalami Total Kerugian Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Erfan Ma'ruf
Jaksa Agung ST Burhanuddin(Foto: MPI/Irfan Ma`ruf)

"Makanya hari ini kita tetapkan tersangka, hari ini kita tahan, artinya kita sangat memerlukan kecepatan," ujarnya.

Perbuatan para tersangka melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO. 

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Prabowo Geram Minyak Goreng Sempat Langka: Padahal Penghasil Sawit Terbesar, Tak Masuk Akal

5 hari lalu

Bahlil Pastikan 60% Gas Blok Masela untuk RI, Ekspor Maksimal Hanya 40%

7 hari lalu

Jaksa Agung Resmi Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

7 hari lalu

Sempat Panggil Jaksa Agung, Prabowo Minta Jangan Ada Kegaduhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal