JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memberikan sinyal terkait penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus 3 korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya meyakini Febrie Adriansyah tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Enggak (merusak barang bukti), kita yakin," ucap Anang kepada wartawan dikutip, Kamis (16/7/2026).
Anang juga mengeklaim Febrie akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejagung. Dia mengatakan, Febrie juga tercatat masih berada di Indonesia dan telah dicekal oleh pihak Imigrasi.
"Karena kan pertama beliau ada. Beliau ada kok. Kapan saja tinggal diperiksa saja, tinggal tunggu. Saya yakin beliau masih ada di Indonesia," tuturnya.