Kejagung bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Korupsi MBG, Pulihkan Kerugian Negara

Riyan Rizki Roshali
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, tersangka korupsi penyimpangan tata kelola MBG (foto: Arif Julianto)

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menambahkan, pasal TPPU ini diterapkan untuk memulihkan kerugian negara.

“Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat, pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satu instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” kata dia.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN.

Kelima tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri atau selaku orang dekat Sony Sonjaya dan Andri Mulyono selbagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kelompok Massa Beda Tuntutan Demo di Dekat Istana, Kritik dan Dukung MBG

57 tahun lalu

Massa Aliansi Perempuan Demo di MH Thamrin Jakarta, Bawa Panci hingga Ompreng

57 tahun lalu

Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Papua hingga Ende, Cek Program MBG dan Kopdes Merah Putih

57 tahun lalu

Kejagung Dalami Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN di Kasus Korupsi MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal