Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menambahkan, pasal TPPU ini diterapkan untuk memulihkan kerugian negara.
“Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat, pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satu instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” kata dia.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN.
Kelima tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri atau selaku orang dekat Sony Sonjaya dan Andri Mulyono selbagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.