Kejagung bakal Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong

Jonathan Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Kami menghargai, menghormati keputusan Pengadilan Negeri Tipikor di tingkat pertama," ucapnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong dalam perkara tindak pidana korupsi impor gula

Tom dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan dalam pemberian izin impor gula. Hakim menilai perbuatan itu juga merugikan keuangan negara mencapai Rp194 miliar.

Vonis yang dijatuhi ini lebih rendah daripad tuntutan jaksa penuntut umum. Adapun jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dipenjara 7 tahun atas perbuatannya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Daftar Pengadaan Bermasalah MBG: 21.801 Motor Listrik hingga 32.000 Sepatu

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Bersekongkol Korupsi MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal