JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hal itu dilakukan untuk menjamin independensi Kejagung dalam memproses kasus ini.
"Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Anang memastikan, seluruh proses perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka baik kepada publik atau Komisi III DPR yang telah membentuk Panitia Kerja.
Kejagung akan membentuk tim khusus untuk menangani perkara Febrie. Tim itu dibentuk untuk meminimalkan konflik kepentingan dalam menangani kasus Febrie.
"Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan orang-orang yang ditentukan ya. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan," ujarnya.