Kejagung Ajukan Red Notice dan Pencabutan Paspor Jurist Tan

Ari Sandita Murti
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Saat ini, kata dia, penyidik tengah menantikan persetujuan Interpol dan pihak terkait lainnya atas pengajuan tersebut. Diharapkan, hasil persetujuan tersebut bisa segera ada secepatnya.

Sebelumnya, Jurist Tan telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Jampidsus Kejagung.

Anang menyebut, Jurist Tan seharusnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook pada Jumat, 25 Juli 2025. Namun, dia tak hadir dan tak memberikan konfirmasi ke penyidik atas panggilan untuk ketiga kalinya tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

Menteri Imipas soal Paspor Harun Masiku dan Jurist Tan: Kalau Perlu Kita Cabut Juga

Nasional
4 jam lalu

Ada Ferrari hingga Tas Mewah, Begini Cara Ikut Lelang Barang Rampasan di Kejagung

Nasional
23 jam lalu

Kejagung Pamerkan Barang Rampasan Perkara di CFD, Ada Ferrari hingga Ducati

Nasional
3 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol terkait Kasus Pelecehan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal