Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Pengertian dan Fungsinya

Punta Dewa
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara (Foto: Istimewa)

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna sebagai berikut:

1. Sumber dari segala sumber hukum atau sumber hukum dasar nasional.
2. Sebagai dasar pedoman berkehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Sebagai dasar dalam menata negara yang merdeka dan berdaulat.

Pancasila sebagai dasar negara berfungsi, seperti berikut:

1. Pancasila sebagai dasar negara

Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia dilegalkan oleh Instruksi Presiden No.12/1968. Pancasila dijadikan sebagai norma dasar/kaidah negara yang fundamental. Hal tersebut tercantum dalam alinea keempat UUD RI tahun 1945.

Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti bahwa Pancasila menjadi pedoman dalam penyelenggaraan segala norma-norma hukum dan negara.

2. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia

Pancasila merupakan ide, gagasan, rumusan, dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. 

3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Pancasila merupakan acuan, baik dalam tataran kehidupan pribadi atau dalam interaksi antarmanusia dalam masyarakat sekaligus alam.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hasto PDIP: Pancasila Bukan Sekadar Ideologi, tapi Gugatan terhadap Kolonialisme

57 tahun lalu

Tugas Paskibraka Pusat 2025 Berakhir, Diangkat Jadi Duta Pancasila

57 tahun lalu

Prabowo Akui Transformasi Bangsa Tak Mudah, Akan Ada Perlawanan dari Pihak yang Tak Cinta Tanah Air

57 tahun lalu

Prabowo Ajak Jujur soal Pertumbuhan Ekonomi: Kita Harus Akui Kelemahan dan Kesulitan yang Dihadapi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal