Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Pengertian dan Fungsinya

Punta Dewa
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, setiap warga negara Indonesia perlu menghayati dan menjunjung tinggi Pancasila.

Pancasila merupakan ideologi atau dasar negara yang dijadikan sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai dasar negara, Pancasila adalah pilar ideologis negara Indonesia. Pancasila berasal dari Sansekerta yang mana ‘panca’ berarti lima dan ‘sila’  berarti asas atau prinsip.

Adapun lima prinsip yang dijadikan sila dalam Pancasila, seperti berikut:

1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai arti bahwa segala peraturan negara harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hasto PDIP: Pancasila Bukan Sekadar Ideologi, tapi Gugatan terhadap Kolonialisme

57 tahun lalu

Tugas Paskibraka Pusat 2025 Berakhir, Diangkat Jadi Duta Pancasila

57 tahun lalu

Prabowo Akui Transformasi Bangsa Tak Mudah, Akan Ada Perlawanan dari Pihak yang Tak Cinta Tanah Air

57 tahun lalu

Prabowo Ajak Jujur soal Pertumbuhan Ekonomi: Kita Harus Akui Kelemahan dan Kesulitan yang Dihadapi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal