Kecewa Hakim Agung Ditangkap KPK, Jokowi Perintahkan Mahfud MD Reformasi Hukum di Bidang Peradilan

riana rizkia
Menko Polhukam Mahfud MD diperintahkan Presiden Jokowi untuk melakukan reformasi di bidang peradilan buntut penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh KPK. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut dirinya sedang menyusun formula reformasi hukum di bidang pengadilan. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) seiring penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh KPK

"Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia," kata Mahfud melalui akun instagram miliknya @mohmahfudmd, Selasa (27/9/2022)

Dia menyebut Presiden Jokowi kecewa dengan Sudrajad yang notabene penegak hukum tetapi malah jadi tersangka kasus korupsi.

"Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen," tuturnya. 

Mahfud mengatakan reformasi hukum di bidang peradilan memang perlu dilakukan. Karena sering kali upaya penegakkan hukum menjadi kendur ketika sampai di pengadilan. 

"Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan. Pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lain-lain," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Bonatua Silalahi Dicecar 27 Pertanyaan usai Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
6 jam lalu

Jokowi Kembali Diperiksa terkait Kasus Ijazah Palsu di Polresta Solo

Nasional
11 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
11 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal