Kecewa Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Ganti Pengacara

Ravie Wardhani
Ammar Zoni memutuskan mengganti kuasa hukum sebagai bentuk ketidakpuasan divonis 7 tahun penjara. (Foto: Dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Ammar Zoni mengambil langkah tegas setelah divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Dia memutuskan mengganti kuasa hukum sebagai bentuk respons atas putusan yang dianggap tidak memuaskan.

Keputusan tersebut diambil tidak lama setelah sidang vonis selesai. Ammar ingin menempuh upaya hukum lanjutan dengan strategi berbeda melalui tim pengacara baru.

Kuasa hukum baru Ammar, Dwana Toligi, mengonfirmasi kerja sama dengan pengacara sebelumnya telah berakhir di tingkat Pengadilan Negeri. Dia memastikan kini pihaknya akan melanjutkan proses hukum sesuai arahan klien.

"Ammar Zoni menyampaikan telah mengakhiri hubungan kuasa hukum dengan klien sampai tingkat Pengadilan Negeri. Jadi untuk itu, kami selaku kuasa hukum Ammar Zoni akan melanjutkan apa yang Bang Ammar inginkan," ujar Dwana Toligi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (23/4/2026) malam.

Rasa kecewa terhadap putusan hakim menjadi salah satu alasan utama di balik pergantian pengacara. Ammar menilai ada sejumlah kejanggalan yang terjadi selama persidangan berlangsung.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Ammar Zoni Minta Ditahan di Jakarta Usai Divonis 7 Tahun Penjara

Seleb
3 jam lalu

Alasan Ammar Zoni Ganti Pengacara Setelah Divonis 7 Tahun Penjara

Seleb
4 jam lalu

Ammar Zoni Siap Ajukan Banding Vonis 7 Tahun Penjara Lewat Pengacara Baru 

Seleb
20 jam lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tak Puas? Silakan Ganti Pengacara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal