Keberatan Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG dan JPU Ajukan Kasasi

Riyan Rizki Roshali
Mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20), AG (15) tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor DKI, David Ozora mengajukan Kasasi usai divonis 3,5 tahun. (IST)


JAKARTA, iNews.id  - Mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20), AG (15) tersangka penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor DKI, David Ozora mengajukan Kasasi usai divonis 3,5 tahun penjara. Berdasarkan data SIPP PN Jaksel, pihak AG telah mengajukan kasasi pada Rabu (10/5).

“Sesuai dengan data yang ada di dalam sistem informasi penelusuran perkara pengadilan negeri Jakarta Selatan dan keterangan dari kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan, bahwa hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, penasehat hukum dari terdakwa AG telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).

Tak hanya AG, Djuyamto juga mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) juga melayangkan banding terhadap putusan perkara AG.

“Pada hari yang sama, masuk juga permohonan kasasi dari pihak jaksa penuntut umum kejaksaan pengadilan negeri Jakarta Selatan, terhadap putusan perkara AG yang telah diputus ditingkat banding oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta,” jelas dia.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Hal yang Bikin Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara: Raup Rp4,8 Triliun, Berbelit-belit

Nasional
2 hari lalu

Curhat Nadiem usai Dituntut 18 Tahun Penjara: Patah Hati, Negara Bisa Lakukan Ini setelah Pengabdian Saya

Nasional
2 hari lalu

Nadiem Ngaku Patah Hati usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Tak Menyesal Pernah Jadi Menteri

Nasional
2 hari lalu

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal