JAKARTA, iNews.id - Kolegium Dokter Indonesia (KDI) buka suara usai dilaporkan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) ke kepolisian terkait dugaan penggelapan dana organisasi senilai Rp13,2 miliar. Pengurus KDI periode 2023–2026 menyampaikan klarifikasi sekaligus menempuh langkah hukum atas tudingan tersebut.
Ketua KDI periode 2023-2026, dr. Mahmud Ghaznawie bersama bendahara dr. Fika Ekayanti menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers di kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026). Mahmud mengatakan, tudingan yang dialamatkan kepadanya tidak memiliki dasar hukum dan tidak didukung bukti yang sah.
"Kami menegaskan tuduhan tersebut tidak benar, tidak berdasar hukum, dan tidak didukung bukti yang sah, dan berpotensi mencemarkan nama baik kami sebagai pengurus KDI yang sah," kata dr. Mahmud.
Mahmud mengatakan, pengelolaan keuangan KDI dilakukan secara transparan dan penuh dengan kehati-hatian. Keuangan KDI diaudit secara independen oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Rekening PB IDI-KDI adalah rekening dana organisasi. Perubahan spesimen tanda tangan berdasarkan SK PB IDI," katanya.
Dia menambahkan, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus KDI telah disampaikan dalam KONAS V PDUI yang sah dan diterima tanpa catatan apa pun. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban oleh forum organisasi. Atas tudingan tersebut, KDI telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 3 Februari 2026.