KDI Buka Suara usai Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Dana Kolegium Dokter Rp13,2 Miliar

Danandaya Arya Putra
Kolegium Dokter Indonesia (KDI) buka suara usai dilaporkan oleh PP PDUI terkait penggelapan dana. (Foto: iNews.id/Danandaya)

Kuasa Hukum dr. Mahmud, Hafidz Akbar dalam kesempatan yang sama mengatakan, laporan tersebut mengacu pada pasal 27A UU ITE serta pasal 433 dan 434 KUHP.

Sementara itu, Bendahara KDI periode 2023-2026, dr. Fika Ekayanti menambahkan, dana organisasi umumnya berasal dari kegiatan profesi kedokteran. Salah satu contohnya dari proses perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) melalui penerbitan Sertifikat Kompetensi (Serkom) oleh KDI.

Dia mengaku tidak mengetahui dasar perhitungan nilai Rp13,2 miliar yang disebut dalam tuduhan penggelapan dana organisasi. Saat dirinya menjabat sebagai bendahara, jumlah dana yang dikelola tidak mencapai angka tersebut. 

"Nah, 13,2 (miliar) yang disampaikan itu saya tidak tahu dasarnya dari mana," katanya.

Sebelumnya diberitakan, PP PDUI melaporkan Ketua Umum KDI periode 2023–2026, dr. Mahmud Ghaznawie terkait dugaan penggelapan dana organisasi senilai Rp13,2 miliar ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan itu juga menyeret nama bendahara yang ditunjuk, dr. Fika Ekayanti.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Music
6 hari lalu

Malam Ini, Saksikan Final Gerbang 3 Kontes Dangdut Indonesia 2025 di MNCTV

Nasional
13 hari lalu

PP PDUI Laporkan Dugaan Penggelapan Dana Kolegium Dokter Rp13,2 Miliar ke Polisi

Seleb
13 hari lalu

Fuji Ngaku Alami PTSD usai Diduga Rugi Rp1 Miliar gegara Staf Admin Medsosnya!

Seleb
13 hari lalu

Curhat Pilu Fuji Capek Mental dan Fisik gegara Kasus Dugaan Penggelapan Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal