Kuasa Hukum dr. Mahmud, Hafidz Akbar dalam kesempatan yang sama mengatakan, laporan tersebut mengacu pada pasal 27A UU ITE serta pasal 433 dan 434 KUHP.
Sementara itu, Bendahara KDI periode 2023-2026, dr. Fika Ekayanti menambahkan, dana organisasi umumnya berasal dari kegiatan profesi kedokteran. Salah satu contohnya dari proses perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) melalui penerbitan Sertifikat Kompetensi (Serkom) oleh KDI.
Dia mengaku tidak mengetahui dasar perhitungan nilai Rp13,2 miliar yang disebut dalam tuduhan penggelapan dana organisasi. Saat dirinya menjabat sebagai bendahara, jumlah dana yang dikelola tidak mencapai angka tersebut.
"Nah, 13,2 (miliar) yang disampaikan itu saya tidak tahu dasarnya dari mana," katanya.
Sebelumnya diberitakan, PP PDUI melaporkan Ketua Umum KDI periode 2023–2026, dr. Mahmud Ghaznawie terkait dugaan penggelapan dana organisasi senilai Rp13,2 miliar ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan itu juga menyeret nama bendahara yang ditunjuk, dr. Fika Ekayanti.