KBRI Singapura juga mengimbau agar pekerja migran Indonesia tidak mudah percaya terhadap iming-iming mendapatkan pekerjaan secara mudah.
Selain itu, pekerja diimbau untuk memastikan keberangkatan dilakukan secara legal, memastikan perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja, melaporkan keberadaannya di Singapura ke KBRI serta memahami hak dan kewajiban selama bekerja di Singapura.
"Antara lain mengenai gaji, tempat tinggal, hak berkomunikasi, hari libur, makanan yang cukup, asuransi kesehatan/biaya pengobatan, dan bebas dari kekerasan baik secara fisik maupun mental. Segera melaporkan kepada instansi terkait seperti MOM, SPF maupun KBRI Singapura jika mengalami tindak kekerasan," dala siaran pers tersebut.