Kasus Unlawful Killing, Tiga Polisi Jadi Tersangka

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan tiga polisi terlapor dalam kasus Unlawful Killing laskar FPI telah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Mabes Polri)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota kepolisian menjadi tersangka dalam kasus Unlawful Killing dalam peristiwa tewasnya laskar FPI. Ketiga polisi itu sebelumnya berstatus sebagai terlapor.

"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari tiga terlapor tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).

Rusdi menyampaikan salah satu aparat kepolisian berinsial EPZ yang berstatus tersangka telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ujar Rusdi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Ternyata Kelola 75 Situs, Bisa Kelabui Pemblokiran

Nasional
12 jam lalu

Terkuak! Markas Judol di Hayam Wuruk Sudah Beroperasi 2 Bulan, Sewa Kantor buat Setahun

Nasional
13 jam lalu

Uang Rp1,9 M hingga 53 Juta Dong Vietnam Disita dari Markas Judol di Hayam Wuruk

Nasional
14 jam lalu

Penampakan 321 WNA Ditangkap di Markas Judol Hayam Wuruk, Tak Berkutik Digerebek Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal