Kasus Suap Perkara di MA, KPK Panggil Adik Ipar Nurhadi dan Dua Hakim

Antara
Ariedwi Satrio
Nurhadi, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA pada tahun 2011-2016. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD), Rahmat Santoso. Rahmat yang berprofesi sebagai advokat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Selain Rahmat, KPK juga memanggil enam saksi lainnya untuk Nurhadi. Dua di antaranya Hakim Agung di MA yakni Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati.

Sedangkan empat saksi lainnya yakni Onggang selaku pengacara, Syamsul Maarif yang berprofesi sebagai dosen, karyawan swasta Calvin Pratama dan wiraswasta Yoga Dwi Hartiar.

Diketahui, saksi Rahmat sebelumnya pernah diperiksa KPK pada Rabu, 4 Maret 2020 sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS). Saat itu, Rahmat dicecar soal aliran uang yang diterima Nurhadi dalam kasus tersebut.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Diperiksa KPK, Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Bantu Muluskan Gratifikasi

Nasional
2 hari lalu

KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait Pengadaan Outsourcing

Nasional
2 hari lalu

Ketua KPK: Penindakan Korupsi Lebih Mahal, Koruptor Tetap Jadi Beban Negara

Nasional
3 hari lalu

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun sebagai Saksi Kasus Pemerasan Dana CSR Maidi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal