Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa 3 Saksi

Rizki Maulana
Jubir KPK Ali Fikri (Foto: iNews/ Ali Fikri)

JAKARTA, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan, Hari Purwanto. Hari diperiksa terkait kasus suap dan grarifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016 yang menjerat eks Sekretaris (MA) Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Eks Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hari akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto (HS).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/4/2020). 

Selain Hari Utomo, KPK memanggil saksi lain bernama Musa Daulay. Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Musa tercatat berprofesi sebagai notaris. 

Satu saksi lainnya adalah seorang perempuan berforesi Ibu Rumah Tangga atas nama Diastuti Herfini. Kedua saksi juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama, yakni Hiendra Soenjoto.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

57 tahun lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

57 tahun lalu

Terima Suap hingga Main Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat MA

57 tahun lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal