Kasus Suap Dana Pendidikan Cianjur, KPK Periksa Bupati Nonaktif Irvan

Ilma De Sabrini
Tersangka kasus suap dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur, Bupati nonaktif Irvan Rivano Muchtar. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM). Pemeriksaan tersebut terkait kasus suap dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur.

Dalam perkara ini Irvan juga berstatus sebagai tersangka. Namun, pada hari ini penyidik memeriksanya sebagai saksi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ROS (Rosidin) terkait suap DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/3/2019).

KPK juga memanggil Rosidin dan Tubagus Cepy Septhiady sebagai saksi untuk Irvan terkait perkara yang sama. Sehingga, ketiganya akan menjalani pemeriksaan silang.

"Sedangkan Rosidin dan Tubagus Cepy Septhiady diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM (Irvan Rivano Muchtar)," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Ungkap Audit BPK Jadi Ajang Negosiasi: Dimanfaatkan Auditor Nakal

57 tahun lalu

KPK Sebut Korupsi di Pemda Sudah Bertransformasi: Siklusnya Semakin Panjang

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Kasus Bupati Muara Enim: Opini BPK Malah Jadi Ajang Negosiasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal