Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara di MA, 2 Adik Ipar Nurhadi Dipanggil KPK

Raka Dwi Novianto
Gedung KPK (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggedakan pemeriksaan terhadap dua adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD), yakni Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman, terkait kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.

Keduanya yang sama-sama berprofesi sebagai advokat diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (5/10/3/2020).

Sebelumnya, pada Selasa (29/9/2020) Penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE). Berkas tersebut langsung diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk KPK.

"Hari ini Selasa (29/9/2020) Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka /terdakwa NHD dan RHE kepada Tim JPU KPK," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

57 tahun lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK, Ini Profil Lengkapnya

57 tahun lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal