Kasus SARA, Ferdinand Hutahaean Akan Penuhi Panggilan Polri pada 10 Januari

Carlos Roy Fajarta
Ferdinand Hutahaean akan penuhi panggilan Bareskrim. (Foto: Sindonews).

Diketahui,  Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang ahli bahasa hingga agama. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa lima saksi.  

Dalam proses penyidikan ini, Bareskrim Polri melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, diantaranya dua keping CD atau DVD berisikan cuitan akun Twitter @FerdinandHaean3. Lalu, satu eksemplar copy berkas yang berisi screenshot postingan dan retweet akun @FerdinandHaean3. 

Ferdinand diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro, Ini Alasannya

Nasional
15 jam lalu

Bareskrim Proses Laporan JK terkait Tudingan Rismon soal Ijazah Jokowi, Dalami Bukti

Nasional
16 jam lalu

Piala Dunia 2026 di Depan Mata, Polri: Jangan Sampai Dimanfaatkan untuk Judi Bola

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Hadiri Rakernis Reskrim, Minta Jajaran Prioritaskan Rasa Aman dan Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal