Kasus Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Ungkap Mangapul Menyesal Seret Namanya

Nur Khabibi
Sidang perkara suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta (foto: iNews.id)

"(Mangapul) mengatakan sebenarnya kejadian ini adalah hanya antara Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat, di mana Mangapul sejujurnya sama sekali tidak mengetahuinya" ujarnya.

Sebelumnya, dalam perkara ini Heru Hanindyo dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Sementara itu, Mangapul dan Erintuah Damanik sama-sama dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Pakar Bilang Ekonomi RI Bakal Hancur, Menkeu Purbaya: Mereka Nggak Punya Data

Buletin
6 jam lalu

Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Mobil Mewah Ditangkap Polisi

Buletin
1 hari lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Bantah Habisi Para Korban

Buletin
1 hari lalu

Menantu Ingin Menguasai Harta Mertua, Dalangi Habisi Lansia di Pekanbaru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal