Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus akan Disidangkan di Peradilan Militer, Ini Alasannya

Danandaya Arya Putra
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS harus disidang militer. (Foto: iNews.id/Danan)

"Pertama dari kewenangan mutlaknya, subjek, apakah militer? Kalau kita lihat dari empat terdakwa itu adalah militer, berarti masuk secara subjek. Kewenangan mutlak masuk," ucap dia.

Lalu terkait kewenangan relatif, ia menjelaskan bahwa penentuan didasarkan pada lokasi terjadinya peristiwa. Karena kejadian penyiraman ini di Jakarta, maka menjadi kewenangan Pengadilan Militer untuk mengadili.

"Kewenangan relatif, apakah lokusnya ada di Jakarta? Kemarin teman-teman sudah tahu bahwa lokusnya di sekitar Rumah Sakit Cipto, Salemba, itu masuk Jakarta, berarti menjadi kewenangan relatif Pengadilan Militer Jakarta," sambungnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dari sisi kepangkatan para terdakwa perkara tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk mengadili. Karena bila terdakwanya berpangkat Perwira Menengah (Pamen), maka kewenangan mengadili berada di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. 

"Kemudian dari kepangkatan, pangkatnya Kapten, Letnan Satu, dan Sersan Dua, sehingga masuk dalam kewenangan kami. Karena kalau pangkat Pamen itu nanti di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ucap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, KontraS Singgung Keadilan 

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Koalisi Sipil: Tak Adil bagi Korban

57 tahun lalu

Oditur Ungkap Hal Meringankan Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Jujur dan Menyesali Perbuatan

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal