Kasus Penganiayaan David Ozora, AG dan Jaksa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Ari Sandita Murti
AG dan jaksa sama-sama mengajukan kasasi atas vonis 3,5 tahun penahanan dalam kasus penganiayaan David Ozora. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 3,5 tahun penahanan anak AG pada kasus penganiayaanDavid Ozora. Atas putusan tersebut, anak AG dan jaksa sama-sama mengajukan kasasi.

"Kemarin kami sudah mengatakan kasasi ke PN Jakarta Selatan," ujar pengacara anak AG, Mangatta Toding Allo, Kamis (11/5/2023).

Kasasi tersebut diajukan pada Rabu (10/5/2023) kemarin ke PN Jakarta Selatan. Namun pihaknya masih belum menyerahkan memori kasasi tersebut lantaran masih dilakukan penyusunan oleh tim kuasa hukum mantan pacar Mario Dandy Satrio tersebut.

"Tinggal memori kasasi akan segera kami kirimkan juga, kemungkinan minggu depan atau 2 minggu lagi," tuturnya.

Sama halnya dengan kubu anak AG, Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan menambahkan pihak jaksa juga mengajukan kasasi atas vonis banding. Namun, memori kasasi itu masih belum diserahkan lantaran masih dilakukan penyusunan pula oleh tim jaksa.

"Sudah (diajukan kasasi) kemarin tanggal 10 Mei 2023. Sedang proses (memori kasasinya)," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
9 hari lalu

Komentar Menohok Rieke Diah Pitaloka Dicap Terlalu Ikut Campur di Kasus Erin Vs Eks ART

9 hari lalu

Erin Wartia Bisa Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan ART? Ini Faktanya!

9 hari lalu

Geger! Eks ART Erin Dapat Dukungan Penuh Rieke Diah Pitaloka di Kasus Dugaan Penganiayaan

9 hari lalu

Rieke Diah Pitaloka Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Eks ART Erin, Ini Alasannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal