Kasus Pengadaan Lahan PTPN XI, KPK Perkirakan Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar

Ariedwi Satrio
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan kasus pengadaan lahan PTPN XI berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Total kerugian negara dalam pengadaan lahan untuk perkebunan tebu di Jawa Timur tersebut ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

"Kasusnya kerugian negara. Sejauh ini iya benar sekitar puluhan miliar kerugian keuangan negaranya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (19/7/2023).

Dia menjelaskan KPK saat ini memang sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) pada PTPN XI untuk perkebunan tebu di daerah Jawa Timur (Jatim).

KPK sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan perkara baru ini. Tapi, KPK masih belum mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK baru akan mengumumkan para tersangka serta konstruksi perkara setelah adanya proses penahanan.

"Detail dari perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman, kepada masyarakat setelah proses penyidikan ini cukup, termasuk nanti pasal-pasalnya apa saja, siapa saja saksinya yang akan dipanggil pasti kami akan sampaikan," ujar Ali.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
14 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

15 jam lalu

KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Sembunyikan Uang Rp2,25 Miliar di Rumah Sakit, Modusnya Beli Saham

16 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

17 jam lalu

Dody Hanggodo Sebut Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, 6 Pejabat Terseret Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal