Kasus Penembakan Bos Rental, 3 Anggota TNI AL Tak Ajukan Eksepsi

Jonathan Simanjuntak
Sidang kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Tiga anggota TNI AL terdakwa kasus pembunuhan dan penggelapan mobil milik bos rental Ilyas Abdurahman tak mengajukan eksepsi atas dakwaan oditur militer. Ketiga terdakwa itu yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan.

“Penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan oditur militer yang telah disampaikan,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, Selasa (11/2/2025).

Dengan tidak adanya bantahan, maka sidang bisa dilanjutkan ke agenda berikutnya yakni pemeriksaan saksi. Sidang pemeriksaan saksi akan berlangsung pada 18 Februari 2025.

Menurut Arin, oditur militer bakal menghadirkan lima saksi. Saksi yang dihadirkan termasuk anak dari Ilyas yaitu Riski Agam Saputra.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Detik-Detik Gempa M7,6 Guncang Bitung, Warga Panik Berhamburan

Buletin
21 jam lalu

Rismon Sianipar Kantongi Restorative Justice, Resmi Tinggalkan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Buletin
22 jam lalu

Dubes Iran Temui Jokowi, Bahas Perdamaian dan Sampaikan Duka Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Buletin
1 hari lalu

Jangan Panik! Stok BBM Indonesia Aman, Pemerintah Pastikan Harga Tetap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal