Kasus Pemerkosaan Anak di Sulteng, Puan: Tindak Tegas Pelaku, Lindungi Korban

muhammad farhan
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto ist).

Saat ini, kepolisian telah menetapkan 10 tersangka, dua orang di antaranya berprofesi sebagai kepala desa (kades) dan guru. 

Seorang lainnya yang diduga oknum kepolisian. Saat ini pihak berwajib belum menaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Dalam UU TPKS, beberapa profesi dapat dijatuhi hukuman lebih berat dengan tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana.

Seperti pendidik, tenaga kesehatan, tenaga medis, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. 

Karenanya, ujar Puan, pentingnya aturan teknis dari UU TPKS segera diterbitkan. “Berkali-kali saya sudah ingatkan agar aturan turunan UU TPKS segera dibuat agar penanganan kasus kekerasan seksual yang sudah seperti puncak gunung es di Indonesia ini dapat lebih optimal,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR ini.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Puan Maharani Susul Hasto Cs ke Kantor PPP Bahas Strategi Pemenangan Ganjar Pranowo

57 tahun lalu

Puan Maharani Sebut Cawapres Ganjar Pranowo Bisa dari Tokoh Ormas

57 tahun lalu

Kunjungan Politik di DPC PDIP Sukabumi, Puan Maharani Tak Segan Coret Kader Perusuh

57 tahun lalu

Puan Maharani Bertemu Sekjen AIPA, Tekankan Pentingnya Partisipasi Kaum Muda di ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal