Saat ini, kepolisian telah menetapkan 10 tersangka, dua orang di antaranya berprofesi sebagai kepala desa (kades) dan guru.
Seorang lainnya yang diduga oknum kepolisian. Saat ini pihak berwajib belum menaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Dalam UU TPKS, beberapa profesi dapat dijatuhi hukuman lebih berat dengan tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana.
Seperti pendidik, tenaga kesehatan, tenaga medis, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.
Karenanya, ujar Puan, pentingnya aturan teknis dari UU TPKS segera diterbitkan. “Berkali-kali saya sudah ingatkan agar aturan turunan UU TPKS segera dibuat agar penanganan kasus kekerasan seksual yang sudah seperti puncak gunung es di Indonesia ini dapat lebih optimal,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR ini.