Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, KPK Periksa 3 Agen TKA

Nur Khabibi
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Para saksi yang diperiksa yakni merupakan agen TKA.

Ketiga agen TKA itu yakni Rokiyah, Tri Utomo, dan Syaiful Anwar. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (17/11/2025). 

Diketahui, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Pengumuman identitas tersangka dilakukan pada 5 Juni 2025. 

Kedelapan tersangka itu ditahan dalam dua kloter. Pertama pada Kamis 17 Juli 2025.

Pada waktu tersebut, empat tersangka yang ditahan terdiri dari SH (Suhartono) selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP) Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA  2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA  2024-2025.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita 18 Bidang Tanah Milik Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker di Karanganyar

57 tahun lalu

KPK Sita 2 Rumah Eks Dirjen Kemnaker, Diduga Dibeli dari Hasil Peras TKA

57 tahun lalu

KPK Sita 4 Aset Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker di Banyumas, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

KPK Panggil ASN Ditjen Imigrasi dan Dosen terkait Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal