Kasus Pembuangan Jasad Handi-Salsa, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis

Antara
Kolonel Priyanto didakwa pasal berlapis (Foto Antara)

JAKARTA, iNews.id- Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto didakwa pasal berlapis karena dinilai telah membunuh dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, usai terlibat kecelakaan. Salah satu dakwaannya yakni pembunuhan berencana.

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana yang dibuka oleh Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa.

Usai sidang, Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan akan membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP.

"Nanti kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru nanti itu setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama," katanya di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Oditur Militer, yang merupakan penuntut umum di persidangan militer, mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Menantu Ingin Menguasai Harta Mertua, Dalangi Habisi Lansia di Pekanbaru

Internasional
9 hari lalu

Posting Kode '8647', Mantan Bos FBI James Comey Didakwa Ancam Bunuh Trump

Nasional
10 hari lalu

Dalang Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer

Internasional
16 hari lalu

Pria Mengamuk jelang Sidang Cerai, Tembak Mati 8 Orang termasuk 7 Anak Kandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal