“Ini tindakan pelecehan yang berdampak pada mental korban. Kami minta penyidik segera menahan tersangka demi kepastian hukum dan rasa aman bagi korban,” kata Mukhtaruddin.
Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon telah menindaklanjuti kasus ini dengan memberhentikan TW dari jabatannya sebagai Kepala Puskesmas Gembongan.
“Sudah kami tindaklanjuti sesuai aturan. TW diberhentikan dari jabatannya berdasarkan rekomendasi teknis dari BKN. Kami menunggu proses hukum selanjutnya,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon dr Hj Neneng Hasanah.