Kasus Nurhadi, KPK Periksa Seorang Pemuka Agama

Riezky Maulana
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung tahun (MA) 2011-2016. Kedua saksi tersebut adalah pendeta bernama James Palk dan Kasirin wiraswasta yang diperiksa untuk tersangka eks Sekretaris MA, Nurhadi.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK dalam pemeriksaan hari ini memeriksa James Palk terkait penandatangan sejumlah dokumen milik Nurhadi yang beberapa waktu lalu disita KPK.

"Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen yang pernah ditandatangani oleh saksi," ucap Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/6/2020). 

Namun, Ali enggan mendetilkan dokumen apa yang ditandatangani oleh James Palk. Menurutnya, dokumen tersebut akan didalami lebih lanjut oleh penyidik, lantaran James tidak tahu menahu terkait isi dokumennya.

"Dokumen-dokumen masih akan di dalami lebih lanjut dahulu oleh penyidik. Karena yang bersangkutan menyampaikan tidak mengetahui apa isi dokumen-dokumen yang ditandatangani olehnya," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

KPK Bongkar Peran Gus Alex di Kasus Yaqut: Tagih Fee ke Calon Haji supaya Cepat Berangkat

Nasional
10 hari lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
11 hari lalu

KPK Yakin Eks Menag Yaqut Hadiri Pemeriksaan Kasus Kuota Haji Hari Ini

Nasional
13 hari lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal