Kasus Lab Narkoba dan Ganja Hidroponik di Bali, 3 WNA Jadi Tersangka

riana rizkia
Bareskrim menetapkan tiga WNA sebagai tersangka kasus laboratorium rahasia narkoba dan ganja hidroponik di salah satu vila kawasan Canggu, Bali. (Foto: Bareskrim)

JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri menetapkan tiga warga negara asing (WNA) sebagai tersangka terkait kasus laboratorium rahasianarkoba dan ganja hidroponik di salah satu vila kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. Para tersangka berasal dari Ukraina dan Rusia.

"Tersangka pertama berinisial IV, merupakan laki-laki warga negara (WN) Ukraina, perannya merupakan pembuat atau pemilik laboratorium," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

Tersangka kedua yakni laki-laki berinisial MV yang juga dan berasal dari Ukraina, serta memiliki peran yang sama dengan IV. 

"Ketiga adalah KK, laki-laki WN Rusia, memiliki peran pemasaran," katanya.  

Wahyu menjelaskan, para tersangka sengaja menjadikan vila tersebut sebagai laboratorium rahasia pembuatan narkotika jenis mephedrone dan ganja hidroponik
secara modern.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Jaksel, Sita Pil Diduga Ekstasi

57 tahun lalu

Bos Kartel Narkoba Australia Ditangkap di Bali, Ternyata Anggota Geng Motor Hells Angels

57 tahun lalu

Polisi Bongkar 58 Kasus Narkoba di Tanjung Priok, Sita 3,2 Kg Sabu dan 5.529 Etomidate

57 tahun lalu

KPK Geledah Ruangan Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Sita Uang Puluhan Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal