Kasus Korupsi Proyek, KPK Eksekusi Mantan Pejabat Kabupaten Muara Enim

Arie Dwi Satrio
Gedung KPK (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi salah satu mantan pejabat di Kabupaten Muara Enim yakni, Kepala Bidang Pembangunan Jalan pada Dinas PUPR, Elfin MZ Muchtar ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Palembang. Elfin Muchtar dieksekusi setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

"Pada hari Kamis, 23 Juli 2020, Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor atas nama terpidana A. Elfin MZ Muchtar dengan cara memasukkan terpidana ke Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/7/2020).

Elfin Muchtar dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlevi terkait pengerjaan 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim. Dia juga terbukti sebagai pihak yang mengatur penerimaan fee proyek sebesar 15 persen.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN. Plg tanggal 28 April 2020, Elfin Muchtar divonis pidana selama empat tahun penjara serta denda Rp200 Juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, Elfin juga diganjar untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.365.000.000, dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPK Kaji Dokumen Keuangan Kasus Korupsi Iklan, bakal Periksa Ridwan Kamil Lagi?

Nasional
8 hari lalu

Komisi III DPR Minta Penjelasan Kajari Karo soal Penetapan Tersangka Amsal Sitepu

Nasional
9 hari lalu

Amsal Sitepu Divonis Bebas, DPR: Kita Apresiasi Majelis Hakim Setinggi-tingginya

Nasional
9 hari lalu

Kejagung Geledah Kantor Pelabuhan terkait Kasus Samin Tan, Sita Dokumen Pelayaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal