"Semua itu akan digali, nanti dilihatlah kapasitasnya yang dari 22 pihak ini, sebagai apa, apakah dalam kaitan dengan minyak mentah atau produk kilang, bagaimana peran, tugas, fungsinya dari holding ke subholding, dalam kaitan dengan baik pengadaan minyak mentah, pengadaan produk kilang maupun terhadap berbagai kontrak-kontrak kerja yang sudah dilakukan," katanya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Para tersangka telah ditahan.
Kesembilan tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Kemudian Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera Gading Ramadhan, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati.
Lalu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Kejagung masih menghitung secara menyeluruh kerugian negara atas kasus tersebut. Total kerugian bisa melebihi Rp193,7 triliun.
Sebab, jumlah tersebut merupakan penghitungan kerugian negara pada 2023. Sedangkan kasus yang disidik mencakup 2018 hingga 2023.