Kasus Korupsi MBZ, Eks Dirut JCC Djoko Dwijono Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Nur Khabibi
Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono. (Foto: Nur Khabibi)

Hal yang memberatkan adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hal yang meringankan terdapat beberapa poin, yakni terdakwa mengaku bersalah dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan serta bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, dan tulang punggung keluarga. 

Selain itu, hadirnya Tol MBZ yang dinilai mengurangi kemacetan pun menjadi hal yang meringankan. 

"Hasil pengerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan kenyataanya telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas," kata Fahzal.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut empat tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
6 hari lalu

Hadiri Rakornas, Prabowo bakal Ingatkan Kepala Daerah soal Pemerintahan Tanpa Korupsi

Nasional
6 hari lalu

Bertemu Prabowo, Abraham Samad Ungkit Melemahnya KPK gegara UU Dipreteli

Nasional
9 hari lalu

BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp25,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal