Kasus Korupsi Fasilitas Pembiayaan, Kejagung Tahan 2 Mantan Pejabat Bank BUMN 

Hasan Kurniawan
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

Jems Wik juga berperan sebagai perantara antara tersangka REO dengan PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo. Sedang PZR selaku kepala cabang dan FAR selaku sales, menjanjikan Lin Cin Hon bunga yang besar. 

"Apabila Lin Cin Hon akan mencarikan deposito sewaktu-waktu, tersangka PZR dan FAR meminta tersangka REO untuk menyerahkan 20 sertifikat SHGB ruko atas nama PT Hasta Mulya Putra sebagai jaminan," katanya. 

Ironisnya, PT Hasta Mulya Putra tidak pernah melakukan pembukuan pembiayaan. Akibat dari perbuatan tersebut, negara dirugikan sekira Rp14,2 Miliar. Selanjutnya, tersangka langsung dilakukan penahanan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
9 jam lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Nasional
16 jam lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
17 jam lalu

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal