Kasus Korupsi Fasilitas Pembiayaan, Kejagung Tahan 2 Mantan Pejabat Bank BUMN 

Hasan Kurniawan
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

Jems Wik juga berperan sebagai perantara antara tersangka REO dengan PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo. Sedang PZR selaku kepala cabang dan FAR selaku sales, menjanjikan Lin Cin Hon bunga yang besar. 

"Apabila Lin Cin Hon akan mencarikan deposito sewaktu-waktu, tersangka PZR dan FAR meminta tersangka REO untuk menyerahkan 20 sertifikat SHGB ruko atas nama PT Hasta Mulya Putra sebagai jaminan," katanya. 

Ironisnya, PT Hasta Mulya Putra tidak pernah melakukan pembukuan pembiayaan. Akibat dari perbuatan tersebut, negara dirugikan sekira Rp14,2 Miliar. Selanjutnya, tersangka langsung dilakukan penahanan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Kasus Korupsi Izin Bauksit, Kejagung Tetapkan Bos Tambang di Kalbar Tersangka

Nasional
13 jam lalu

Kejagung Raup Rp997 Miliar dari Hasil Lelang Aset Sitaan, Moge Harley Jadi Primadona

Nasional
22 jam lalu

Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Rampasan Kasus Asabri, Ternyata Barang KW

Nasional
22 jam lalu

Kejagung Lelang Harley Davidson Kasus TPPU Judol, Laku 10 Kali Lipat dari Harga Limit!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal