Kasus Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara, 3 Eks Direksi ASDP Didakwa Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

Jonathan Simanjuntak
Tiga eks direksi ASDP Indonesia Ferry didakwa melakukan tindak pidana korupsi KSU akuisisi Jembatan Nusantara. Kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Namun saat jajaran Direksi baru menduduki posisi pada 2017, Adjie kembali melakukan penawaran dan disambut oleh Ira yang saat itu menjadi Direktur Utama PT ASDP.

Berbagai kejanggalan terjadi dalam proses akuisisi tersebut. Misalnya saja, proses akuisisi dilakukan dengan dalih kerja sama usaha lantaran PT ASDP belum memiliki aturan internal untuk mengakuisisi sebuah perusahaan.

PT JN sendiri melakukan manipulasi pendapatan agar seolah-olah laporan keuangan perusahaan itu bernilai positif. Sementara PT ASDP bahkan mengubah peraturan perusahaan untuk mengakomodir akuisisi 53 kapal milik PT JN.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Dirut ASDP Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp1,2 Triliun pada 10 Juli

57 tahun lalu

Breaking News: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,8 Miliar

57 tahun lalu

Eks Menag Yaqut Dirawat di RS Polri, Penahanan Dibantarkan KPK

57 tahun lalu

KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein terkait Kasus Rita Widyasari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal