Namun, dia menekankan hal tersebut tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan dan penanganannya dilakukan secara menyeluruh.
Polisi bersama unsur Forkopimda, MUI dan FKUB telah berkoordinasi untuk menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.
“Langkah kita selanjutnya mengomunikasikan kembali agar masyarakat tetap tenang. Kegiatan ibadah di tempat yang belum memiliki izin untuk rumah ibadah dihentikan sementara,” kata Samian.
Tindakan ini lanjutnya, dilakukan sebagai bentuk pengamanan sosial sementara waktu hingga penyelidikan selesai dan suasana kembali kondusif.
AKBP Samian menegaskan, kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan anarkis dan perusakan properti, apa pun latar belakangnya.
“Kami akan menegakkan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti. Tidak ada yang bisa membenarkan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri,” katanya.
Situasi pascakejadian kini sudah terkendali dan kedua belah pihak sepakat menjaga kedamaian melalui pendekatan dialog yang sedang dibangun berbagai elemen daerah.