Kasus Firli Bahuri, Kejati DKI Siapkan 4 Jaksa Teliti Berkas Perkara

Irfan Ma'ruf
Ketua KPK Firli Bahuri (foto: Antara)

“Melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023) malam.

Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling maksimal yakni penjara seumur hidup.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 jam lalu

Kapolri: Sinergi TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Keamanan-Kedaulatan NKRI

8 jam lalu

Viral Pesepeda Diduga Diperas Pemotor di Kalimalang, Begini Modusnya

1 hari lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

5 hari lalu

KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri soal Jadi Perantara Penerimaan Uang Bupati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal