Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan serangkaian aktivitas ilegal, mulai dari menampung, memanfaatkan, hingga mengolah dan memurnikan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam pengangkutan dan penjualan emas ilegal tersebut.
Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut. Pendekatan follow the money digunakan untuk mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya lima alat bukti sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti fisik, serta bukti elektronik. Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri.
Ade menegaskan, negara tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan.
“Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya, agar memberikan efek jera maksimal,” ujar Ade.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan. Kolaborasi lintas lembaga ini dinilai penting untuk mengurai jaringan kejahatan secara menyeluruh.