Kasus E-KTP, Politikus PDIP dan Demokrat Diperiksa KPK

Richard Andika Sasamu
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey memenuhi panggilan KPK. (Foto: iNews.id/Richard)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan memeriksa dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Olly diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Menurutnya, KPK akan mengklarifikasi proses pembahasan proyek e-KTP baik di pemerintah, swasta dan DPR. KPK, kata dia juga akan mendalami aliran dana kesejumlah pihak.

"Diperiksa sebagai saksi tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). Dalam minggu ini kami mendalami kluster politik," ujar Febri di Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Olly dimintai keterangan atas perannya sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2009-2014. Diketahui, keterkaitan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu terhadap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP bermula dari dakwaan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada KPK, nama Olly muncul bersama sejumlah nama anggota dewan lain, termasuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo serta Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.

Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait
Nasional
16 menit lalu

KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka usai OTT

Nasional
2 jam lalu

Megawati Kirim Bunga ke Gerindra yang Ultah ke-18, PDIP: Bentuk Persahabatan

Buletin
4 jam lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Nasional
6 jam lalu

Update KPK OTT Hakim di Depok: Tangkap 7 Orang, termasuk Ketua Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal